Ombudsman Dorong Kepala Daerah Baru Gagas Strategi Peningkatan Pelayanan Publik

Konten Media Partner
2 Maret 2021 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Ombudsman RI Perwakilan provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf | Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf | Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong kepala daerah yang baru saja dilantik mampu meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat kian dirasakan.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Terlebih, di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung, kepala daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan di satu sisi mampu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19.
"Saya pikir sebagian kepala daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas misi dalam kepemimpinannya. Oleh karena itu, para kepala daerah tersebut dituntut untuk mampu tetap memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap berupaya mengurangi angka penyebaran COVID-19," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan provinsi Lampung Nur Rakhman.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, kepala daerah harus mampu memanfaatkan platform digital seperti website resmi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik masing-masing OPD," sambungnya.
Menurutnya, kepala daerah melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dapat menggagas sejumlah pelayanan dengan memanfaatkan platform digital. Sehingga, upaya ini dapat meminimalisir kontak guna menghindari penyebaran COVID-19.
Dalam memberikan pelayanan, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, pelayanan melalui website atau aplikasi sangat diharapkan di zaman seperti saat ini.
"Terlebih telah lama pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE," ungkap Nur Rakhman.
Pihaknya melanjutkan, pelayanan berbasis elektronik tersebut juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadi maladministrasi dan bahkan korupsi.
ADVERTISEMENT
Terkait standar pelayanan, Nur Rakhman juga menyampaikan Ombudsman Lampung akan kembali melakukan penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik. “Tahun ini, kami akan adakan kembali penilaian itu (kepatuhan) terhadap seluruh kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi di Lampung," ungkapnya.
Kemudian, dalam waktu dekat Ombudsman juga akan meminta komitmen seluruh kepala daerah terhadap pelayanan publik dalam bentuk penandatanganan komitmen pelayanan publik seluruh kepala daerah di Lampung. "Dari penandatanganan komitmen tersebut, kita bisa lihat bersama siapa saja kepala daerah yang memiliki keseriusan dalam pelayanan publik di daerahnya," pungkasnya. (**)