Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 6 Santrinya

Konten Media Partner
24 September 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum guru ngaji yang mencabuli 6 santrinya di Tanggamus. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Oknum guru ngaji yang mencabuli 6 santrinya di Tanggamus. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tanggamus - Oknum guru ngaji mencabuli 6 anak santri perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
ADVERTISEMENT
Sempat menjadi buronan oleh Polres Tanggamus, RH (33) tersangka pencabulan berhasil diamankan di kediaman keluarganya di Jawa Barat.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya melakukan penangkapan bersama Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, lantaran RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," jelas Ramon Zamora, Jumat (24/9).
Setelah ditangkap, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Hal tersebut dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap di tempat tersangka. Saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (*)