Modus Bisa Carikan Jodoh, Dukun Palsu di Lampung Ditangkap Tipu Korban Rp83 Juta

Konten Media Partner
7 November 2023 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dukun palsu yang diamankan polisi. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
zoom-in-whitePerbesar
Dukun palsu yang diamankan polisi. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang dukun palsu ditangkap lantaran melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus dapat mempermudah mendapatkan jodoh.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial AS (37) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung. Ia ditangkap pada Selasa (6/11) subuh.
Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan pelaku ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap korban SK (63) warga Kecamatan Batanghari.
Adapun peristiwa kejahatan itu terjadi berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, dan kemudian saling bertukar nomor telepon.
"Pelaku ini mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktek perdukunan," ungkapnya
Lanjut Erson, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui sistem transfer antar rekening bank, dengan alasan untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktik perdukunan.
Dukun palsu yang diamankan polisi. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
"Pelaku bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal," terangnya.
ADVERTISEMENT
Erson melanjutkan korban yang merasa ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai 83,4 juta rupiah.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (Yul/Put)