Menghadapi Persaingan Usaha, Hima Perdata FH Unila Adakan Seminar Nasional

Konten Media Partner
15 November 2023 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narasumber beserta Wadek 3 Dan Dosen FH Unila. | Foto: Muthia
zoom-in-whitePerbesar
Narasumber beserta Wadek 3 Dan Dosen FH Unila. | Foto: Muthia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bagian hukum keperdataan dan Himpunan Mahasiswa (Hima) Perdata Fakultas Hukum, Universitas Lampung (FH Unila) gelar seminar nasional, bertempat di Auditorium Prof Abdulkadir Muhammad FH Unila, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
Seminar nasional ini bertemakan "Pembaharuan Hukum dan Implementasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha" yang diikuti oleh mahasiswa FH Unila secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.
Dalam Kegiatan ini dibuka oleh Depri Liber Sonata, S.H., M.H selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, berharap pada seminar nasional ini dapat memberikan ilmu baru bagi Mahasiswa FH Unila dan menjadi ibadah untuk kita semua.
"Mudah-mudahan seminar kali ini, bisa membawa hukum keperdataan lebih baik, terkait persaingan usaha dan dapat menerapkannya serta menjadi ibadah dan bermanfaat bagi kita semua," tuturnya.
Dinnie Melanie S.H., M.E. selaku Komisioner KPPU RI pemateri yang melalui zoom meeting. | Foto: Muthia/Lampung Geh
Kegiatan Seminar Nasional ini diisi oleh para narasumber yakni Prof Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Guru besar dibidang Hukum Ekonomi dan Hukum Persaingan Usaha, Dinnie Melani, S.H., M.E. selaku Komisioner KPPU RI dan Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah II Lampung.
ADVERTISEMENT
Membahas tentang implementasi penegakan hukum persaingan usaha, Prof Kurnia Toha S.H., LL.M., Ph.D. memberikan tanggapan selaku pelaku usaha harus bisa berinovasi dalam usahanya, karena hal ini sebagai keberlangsungan dari usaha tersebut.
"Pelaku usaha harus melakukan inovasi, meningkatkan service yg bagus serta menawarkan harga yg lebih murah daripada pelaku usaha lain untuk mendapatkan konsumen, di mana para pelaku usaha juga harus memiliki program-program persiapan karena kita bisa bersaing," ujarnya.
Dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dinnie Melani, S.H., M.E. selaku Komisioner KPPU RI menjelaskan 3 hal penting yakni asas, urgensi dan tujuannya dari undang-undang tersebut.
"Di mana asas yang dilakukan ini adalah asas demokrasi ekonomi dalam menggerakkan perekonomian asas nasional, di mana ini memperhatikan asas keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, urgensinya terwujudnya kesejahteraan rakyat, persaingan yang sehat dan wajar serta memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya. (Muthia/Put)
ADVERTISEMENT