KRLUPB: Keputusan DKPP RI Bisa Merusak Demokrasi ke Depan

Konten Media Partner
7 April 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, sedang memakai peci berwarna hitam dan Sekretaris Ariyanto Yusuf | Foto : Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, sedang memakai peci berwarna hitam dan Sekretaris Ariyanto Yusuf | Foto : Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk menolak sepenuhnya laporan pengadu yaitu KRLUPB dengan Nomor Perkara : 69-PKE-DKPP/II/2021, Rabu, 7 April 2021.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan DKPP RI itu, Ketua Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) mengatakan keputusan DKPP RI dinilai bisa merusak Pesta Demokrasi ke depan.
"Orang yang sudah dimenangkan oleh Pilkada bisa di otak-atik sedemikian gampang oleh Bawaslu. Jika Komisioner Bawaslu tidak diberikan sanksi maka ke depan orang tidak perlu repot-repot berkampanye dan membangun jaringan," ucap Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, saat dihubungi via telpon, Rabu (7/4).
Selain itu, Husein, menilai keputusan dari DKPP RI tidak berlandaskan dengan dasar. Sebab saat Paslon nomor urut 3, Eva Dwiana - Deddy Amarullah melakukan perkara Banding, mereka dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Keputusan DKPP ngaco, tidak mengindahkan fakta persidangan ataupun bukti yang kami ajukan. Kami sadar sulit cari keadilan DKPP, apalagi majelis DKPP memang berisi Anggota Bawaslu RI," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Silakan cek pengaduan Paslon 3 di Mahkamah Agung dan Pengaduan kami di DKPP hampir mirip materinya," sambungnya.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dok. Ist
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengucap syukur terhadap keputusan DKPP RI yang telah memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan KRLUPB.
"Alhamdulillah, semoga semakin menguatkan kewenangan yang dimandatkan oleh undang-undang dan kami bisa lebih maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas," balasnya, melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (7/4).
---
Laporan Kontributor Lampung Geh : M. Yunus Kedum