Komika Lampung Aulia Rakhman Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Jalani Sidang

Konten Media Partner
6 Februari 2024 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika asal Lampung Aulia Rakhman saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Komika asal Lampung Aulia Rakhman saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komika asal Lampung Aulia Rakhman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama segera menjalani sidang.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama membenarkan jika Kejari Bandar Lampung telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka Aulia Rakhman.
"Benar, pada Selasa (6/2) penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara atas nama AR," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Komika asal Lampung Aulia Rakhman menjalani pemeriksaan di Kejari Bandar Lampung usai dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
Angga menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman dalam kasus dugaan penistaan agama disangkakan Pasal 156a KUHP Sub Pasal 156 KUHP.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setelah menerima pelimpahan ini, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," ujarnya.
Seperti diketahui, komika Aulia Rakhman diduga telah melakukan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies', pada Kamis (7/12) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik sebelumnya mengatakan, jika komika berusia 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka Aulia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
ADVERTISEMENT
Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara 'Desak Anies' yang berdurasi 2 jam dan 2 menit. (Lih/Ansa)