Jadi Saksi, Bupati Khamami Bantah Berikan Uang Rp 200 Juta ke Kapolda
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan dalam perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal terus berlangsung, Senin (6/5).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan satu orang saksi yakni Bupati Mesuji Nonaktif Khamami dimana Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Usai menjalani sidang, awak media berusaha mewawancarai Khamami untuk menanyakan soal pemberian uang kepada mantan Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dan mantan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.
"Itu sudah saya sampaikan sesuai apa yang saya lihat jadi seperti itu, bahwa saya tidak tahu," kata Khamami saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (6/5).
Saksi sebelumnya yakni Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji menerangkan, bahwa dirinya mendapat perintah dari pak bupati untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta yang dimaksudkan sebagai buah tangan untuk berkunjung ke rumah Kapolda dan Wakapolda.
Saat itu, Wawan menghubungi Kardinal untuk meminta uang tersebut, selanjutnya uang itu dipecah dalam dua bagian yakni sebesar Rp 150 juta untuk Kapolda dan Rp 50 juta untuk Wakapolda.
"Ya silahkan saja kalau memang Wawan membantah omongan saya, tapi itulah cerita yang sebenarnya. Walaupun menurut yang lain saya berbelat-belit bukan begitu, tapi saya apa adanya," jelas dia.
Saat itu, sambung dia, Wawan memberikan keterangan dalam persidangan katanya dia tidak hadir ke rumah Pak Wakapolda karena Wakapolda tidak ada di rumah.
"Makanya tadi saya jelaskan yang sebenarnya, waktu ke rumah Pak Kapolda itu ada dan Pak Wakapolda juga ada. Bahkan kita melihat ayam-ayam itu, karena dia hobi ayam," tandasnya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra
ADVERTISEMENT