Ibu Muda Residivis Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Vape di Tuba, Lampung

Konten Media Partner
9 Mei 2024 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu muda residivis Curat yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
zoom-in-whitePerbesar
Ibu muda residivis Curat yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang ibu muda ditangkap Polisi lantaran membobol toko rokok elektronik (vape) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berinisial SA (29) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman orang tuanya.
Barang bukti rokok elektrik, liquid vape yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
"Petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang ibu muda residivis kasus curat yang kembali berulah dengan membobol toko vape," katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaus warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan liquid vape berbagai merek serta rokok elektrik.
Barang bukti obrok yang di gunakan pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
Adapun pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh istri korban saat hendak membuka toko vape.
ADVERTISEMENT
"Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kaca,"ungkapnya.
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV oleh petugas kami, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus curat dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT