Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa di Kasus Dinas PMD Lampura Jadi Atensi Jaksa Agung

Konten Media Partner
17 November 2023 16:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. | Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. | Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Perkara dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan curhat ke Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis (16/11) kemarin.
Dalam penyampaian Arteria Dahlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Menanggapi curhatan Arteria Dahlan soal adanya dugaan permainan hukum dalam perkara tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku belum mengetahui ada informasi tersebut.
"Khusus untuk kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu, dan tidak pernah (ada yang) melapor (ke saya)," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jika benar adanya permainan hukum dalam perkara tersebut pihaknya menegaskan akan menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
"Kajatinya akan saya tegur, kalau ini tidak melaporkan ke kami. Untuk Lampung Utara ini jadi atensi saya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Nanang Sigit Yulianto melalui Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa pada Kamis (16/11) setelah selesai Jaksa Agung RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaporkan dan menjelaskan secara terperinci fakta sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dan pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI berpesan agar menangani perkara secara profesional.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan dugaan Kajati Lampung inkonsisten, hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa masih on progres," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangan persnya secara tertulis, Jumat (17/11).
Meski begitu, hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik jaksa itu belum menemukan titik terang.
"Karena pelapor belum memberikan data atau bukti yang valid kepada siapa uang diberikan dan berapa jumlahnya, sehingga Tim Pengawasan Internal Kejati Lampung masih kesulitan mencari oknum jaksa yang bertanggung jawab," bebernya.
Ricky menegaskan, Kajati Lampung berkomitmen penuh terhadap penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dengan menjaga netralitas, objektifitas dan setiap langkah yang diambil didasarkan pada hukum dan prinsip keadilan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Di mana eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa ditolak seluruhnya oleh hakim dan akan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan ini ada empat orang terdakwa yang harus menjalani proses persidangan.
Keempat terdakwa yakni Kadis PMD Lampung Utara, Abdurahman, kemudian Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Lampura, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura.
Lalu, terdakwa Nanang Furqon yang merupakan rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
ADVERTISEMENT
Perkara ini sendiri bermula pada Desember 2021 lalu, di mana Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.
Setelah dilakukan komunikasi tersebut, akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura yakni sebesar Rp 700 ribu per peserta.
Di mana, terdakwa Abdurahman disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta, Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta dan terdakwa Ngadiman menerima senilai Rp 39 juta. (Lih/Put)