Dua Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Lampung Disidang Lagi, Korban Beri Kesaksian

Konten Media Partner
20 Desember 2023 18:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua oknum polisi di Lampung yang melakukan aksi pencurian mobil menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dua oknum polisi di Lampung yang melakukan aksi pencurian mobil menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua oknum polisi di Lampung yang melakukan aksi pencurian satu unit mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (20/12) sore.
ADVERTISEMENT
Kedua oknum polisi yakni Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan. Keduanya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yakni korban bernama M. Rizal Tengku Triawan, istri korban bernama Zelda, dan dua orang dari pihak MBK Bandar Lampung, yakni Bambang (koordinator parkir) serta Mazamil (koordinator gedung).
Di persidangan, korban M Rizal Tengku Triawan memberikan kesaksiannya terkait mobil miliknya yang hilang di parkiran MBK.
Dia menceritakan, peristiwa hilangnya mobil miliknya tersebut terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu. Saat itu ia bersama istrinya pergi ke Mal Boemi Kedaton dengan menggunakan mobil Honda Brio.
"Saya sama istri saya ke MBK pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu, masuk itu jam 12.30 WIB, setelah itu saya keliling ke atas," kata M Rizal Tengku Triawan saat memberikan kesaksian di persidangan.
Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk korban dan istri korban dimintai keterangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Rizal mengaku, saat di MBK itu dia berkeliling sekitar satu jam bersama istrinya. Setelah itu dia kembali ke parkiran.
ADVERTISEMENT
"Sekitar jam 13.30 WIB saya kembali ke parkiran mobil dan mobil saya sudah enggak ada lagi," jelasnya.
Mengetahui mobil miliknya sudah tak ada di parkiran, dia kemudian melapor ke petugas parkir.
"Sempat saya cari juga dan tanya petugas parkir sudah tidak ada mobil saya. Kemudian saya ditunjukin CCTV sama petugas, mobil saya terlihat sudah keluar dari parkiran," ucapnya.
"Tiket parkir saya itu saya tinggalkan di dalam mobil," sambungnya.
Sementara itu, saksi lainnya dari pihak MBK, Bambang yang merupakan koordinator parkir MBK mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan jika ada salah satu mobil milik pengunjung yang hilang di parkiran MBK.
"Pada hari Minggu (20/8) lalu, korban lapor sama petugas bahwa mobilnya hilang, terus saya juga dapat laporannya. Setelah itu kami sempat cek TKP, kemudian cek CCTV itu terlihat mobil korban sudah keluar parkiran dengan menggunakan tiket karcis parkir," kata dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, dalam sidang perdana pekan lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan, Selasa (12/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.
Di mana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Di mana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.
ADVERTISEMENT
Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK. (Lih)