Curi Handphone, Oknum Kepala Sekolah di Lampung Utara Ditangkap

Konten Media Partner
9 Januari 2023 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum kepala sekolah dan 2 orang penadah hasil curian ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Utara
zoom-in-whitePerbesar
Oknum kepala sekolah dan 2 orang penadah hasil curian ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Utara - Seorang oknum kepala sekolah ditangkap setelah mencuri handphone di Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Oknum itu berinisial K (54). Ia merupakan kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Abung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga bahwa handphone miliknya hilang.
Adapun laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/08/B/I/2023/POLRES LAMUT/ POLDA LPG.
"Berdasarkan serangkaian dari penyelidikan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara beserta jajaran berhasil mengamankan pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," katanya, Senin (9/1).
Lanjut Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian.
"Dua pelaku lainnya berinisial AE (24) merupakan mahasiswa dan G warga Jalan Bukti Pesagi, kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Eko menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat korban sedang melayat di Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan pada (13/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Handphone sedang dicas di dalam kamar, kemudian korban mandi, setelah dicek handphone itu sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Mapolres Lampung Utara," jelasnya.
Eko menuturkan saat ini para pelaku berikut barang bukti berupa 1 handphone merek OPPO A54 telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana. Sementara, terhadap 2 penadah terjerat Pasal 480 KUHPidana. (*)