Cabuli Santri Sesama Jenis, Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Ditangkap

Konten Media Partner
5 Desember 2023 16:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Oknum guru ngaji di Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli santri laki-lakinya.
ADVERTISEMENT
Oknum itu berinisial AN (21) warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap lantaran mencabuli AZ (13).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kasus asusila sesama jenis itu terjadi di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah.
"Kasus itu terungkap pada Minggu 3 Desember 2023, hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan," katanya.
Andik menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali dari bulan Agustus hingga Oktober 2023.
"Awalnya pada bulan Agustus, korban diajak ke asrama pelaku sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas. Korban dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam jangan melapor," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada September 2023, korban kembali dibangunkan oleh pelaku pukul 04.00 WIB dan diajak ke asramanya.
"Terakhir pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa. Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," tuturnya.
Lanjut Andik, kejadian asusila sesama jenis itu pun diketahui oleh ayahnya yang saat itu mendapatkan informasi saat pertemuan orang tua.
Mendengar informasi tersebut, ayahnya kaget dan menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk bicara.
"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada korban," terangnya.
Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku telah diamankan, saat ini masih kami periksa karena diduga ada santri lainnya yang menjadi korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Ansa)