Bobol Rumah Tetangga, Tukang Parkir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
30 April 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembobolan yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembobolan yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang tukang parkir nekat membobol rumah tetangganya sendiri di Jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pelaku berinisial AM (49) warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan pelaku ditangkap lantaran mencuri sejumlah barang berharga milik korban AS (28). "Pelaku AM 49, kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan pada Sabtu 27 April 2024 sore," katanya.
Barang bukti pembobolan yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Mujiono menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada Kamis (11/4) sore. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. "Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya," jelasnya.
Lanjut Mujiono, korban pun mengetahui peristiwa pencurian tersebut, setelah diberitahukan oleh tetangganya. "Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," ungkapnya. Adapun barang berharga yang hilang yakni televisi, handphone, cincin dan kalung emas.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya. "Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan kita lakukan penyitaan," ucapnya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Put)