Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri Sejak SD, Ancam Sebar Foto Saat Korban Mandi

Konten Media Partner
4 Juni 2023 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang Ayah di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tega memperkosa anak tirinya sejak kelas 1 SD.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SRY (36) asal Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. SRY merupakan suami dari KS (49), ibu kandung dari korban. Sedangkan, korban anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pelaku berdasarkan laporan Ibu kandung korban, Senin (29/5).
Kasatreskrim AKP Andre Try Putra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah berulang kali memperkosa anak tirinya dan disertai ancaman. Sehingga, selama ini sang anak tak berani melaporkan ke Ibu kandung.
"Korban ini telah disetubuhi oleh pelaku (Ayah tiri) pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun masih kelas 1 SD lalu di kelas 2 SD juga di kamar rumah korban," kata Andre saat dikonfirmasi Lampung Geh, Minggu (4/5).
ADVERTISEMENT
Aksi bejat tersebut berulang kali dilakukan, termasuk ancaman jika korban mengadu. Terakhir, pada 20-05-2021 pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah.
"Ayah tiri ini mengancam, jika korban ngadu, maka akan sebar foto yang terlihat korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian," lanjutnya.
Andre menerangkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku selalu di saat ibu kandung korban tidak di rumah.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tutupnya. (Ans)
ADVERTISEMENT