Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Germo Layanan Gay asal Lampung

Konten Media Partner
22 Mei 2019 17:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Imam Rusda Frandana ketika akan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Imam Rusda Frandana ketika akan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Imam Rusda Frandana alias Noven alias Om Bob (21) warga Jalan Belitung, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menurut jaksa terbukti terlibat dalam prostitusi sesama jenis dan perdagangan anak di bawah umur berinsial AL (16) sebagai bahan prostitusi sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/5).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandrawati Rezki Prastuti, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Imam Rusda Frandana selama 5 tahun dan denda pidana 120 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Chandrawati, Rabu (22/5).
Sebelumnya, pada bulan Desember 2018 korban yang kesehariannya mengamen, berkenalan dengan terdakwa. Selanjutnya, korban kembali bertemu dengan terdakwa saat malam pergantian tahun baru.
Keesokan harinya korban bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor lalu check in di penginapan Omah Akas yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, No.15, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Untuk sewa kamar, korban dan terdakwa membayar harga kamar berpatungan sebesar Rp 150 ribu, sedangkan terdakwa membayar Rp 50 ribu. Kemudian terdakwa berkata kepada korban untuk melayani hubungan seksual sesama jenis yang sudah direncanakan terdakwa.
Kemudian pada malam harinya, pelaku yang menggunakan jasa korban yakni Aldi (DPO) memberikan upah sebesar Rp 150 ribu kepada korban dan Rp 50 ribu untuk terdakwa.
Hal ini dimanfaatkan terdakwa sebagai lahan bisnis yang manis dengan menjajakan jasa prostitusi sesama jenis. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra