Harus Membayar Fidyah? Perhatikan 4 Aturan Dasar Ini

22 Mei 2020 5:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perempuan Membayar Fidyah. Foto: Shutterstock/Lissma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perempuan Membayar Fidyah. Foto: Shutterstock/Lissma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada dasarnya, seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan wajib membayar fidyah, bila mereka memasuki syarat-syarat tertentu. Tapi, tahukah Anda soal syarat-syarat yang harus dipenuhi dan tata cara dalam membayarkan fidyah tersebut?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, peraturan ini telah disusun dengan rapi, mengacu kepada ketentuan yang disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 183-184. Para ulama dan lembaga keagamaan juga telah memperinci cara membayarkan fidyah, termasuk hingga jumlah yang harus dibayarkan dan waktu membayar fidyah itu sendiri.
Agar tidak salah kaprah, ada baiknya kita memahami dulu peraturan yang ada dan mengikutinya. Jangan sampai kita membuat peraturan sendiri, padahal sudah ada ketetapan yang jelas mengenai urusan tersebut.
Apa saja yang perlu kita ketahui? Yuk, simak.

1. Siapa yang berhak membayar fidyah?

Ilustrasi Perempuan Membayar Fidyah. Foto: Shutter Stock
Sebelum memutuskan untuk membayar fidyah, kita perlu memahami dulu siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah. Hal ini telah diatur dengan jelas, sehingga kita tidak boleh mengada-ada dan memilih untuk membayar fidyah tanpa berpuasa, padahal kita tidak masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan melakukannya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini telah diatur dalam Al-Baqarah ayat 183-184, yang artinya:
"(183) Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (184) (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Mengikuti ayat ini, ada beberapa golongan yang boleh tidak berpuasa, namun wajib membayar fidyah. Mereka adalah orang tua yang kesulitan bila harus berpuasa, orang sakit yang kecil kemungkinan sembuhnya, juga ibu hamil dan/atau menyusui.
ADVERTISEMENT

2. Berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan?

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Kita perlu membayar fidyah dan memberikannya kepada orang miskin, sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, bila kita meninggalkan puasa sebanyak 30 hari, maka kita perlu memberi makan 30 orang miskin. Pendapat lain menyebutkan, kita bisa juga memberikan fidyah hanya kepada sejumlah orang miskin saja. Misal, seorang ibu hamil punya utang puasa 30 hari. Maka, dia bisa memberikan fidyah kepada dua orang miskin saja, dengan jumlah 15 takaran makanan pokok untuk masing-masing penerima.
Adapun jumlah fidyah yang dibayarkan harus senilai makanan yang biasa kita santap sehari-hari. Oleh karena itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa jumlahnya pasti berbeda-beda, tergantung orang yang melaksanakan.
Namun, secara lebih spesifik, ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. Dalam laman resmi BAZNAS, dijelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud atau kira-kira 0,75 kg gandum. Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum (1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg). Aturan yang kedua biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
ADVERTISEMENT

3. Bagaimana cara kita menyalurkan fidyah?

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah. Di antaranya, dengan memasak makanan sendiri, sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan dan menyalurkannya secara langsung kepada orang miskin. Selain itu, kita bisa juga memberikan bahan makanan yang belum dimasak, dengan jumlah paket yang disesuaikan dengan hari puasa yang ditinggalkan.
Di luar itu, kita bisa membayar fidyah dengan uang, baik dengan memberikannya secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga terpercaya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/hari/jiwa.

4. Waktu menyalurkan fidyah

Menurut Dompet Dhuafa, pembayaran fidyah diutamakan untuk dilakukan di bulan Ramadhan. Tapi, hal ini masih bisa juga dilakukan di bulan-bulan lain dan tidak harus dilaksanakan sebelum Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.