Bikin Kue Berbentuk Alat Kelamin, Perempuan Mesir Ditangkap Polisi

20 Januari 2021 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Cupcake. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cupcake. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang perempuan Mesir harus berurusan dengan polisi karena kue yang dibuatnya. Ia ditangkap karena membuat kue berbentuk alat kelamin.
ADVERTISEMENT
Melansir BBC, media lokal Mesir mengatakan bahwa perempuan yang tak diketahui namanya ini berprofesi sebagai pembuat kue. Beberapa waktu lalu ia menerima pesanan kue ulang tahun untuk seorang klien. Namun permintaannya agak aneh, kue tersebut berbentuk alat kelamin dengan hiasan berbentuk celana dalam yang terbuat dari fondant icing.
Ilustrasi makan kue Foto: Shutter Stock
Kue tersebut dimakan dalam acara ulang tahun yang digelar secara private di sebuah klub kebugaran di Kairo. Sayangnya, foto kue berbentuk kelamin tersebut viral di media sosial. Polisi pun langsung melacak dan menangkap perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun selang beberapa waktu kemudian, sang perempuan ini dibebaskan dengan jaminan sebesar 300 dolar AS (Rp 4,2 jutaan). Berdasarkan laporan media lokal, pemesan kue berbentuk kelamin tersebut kabarnya juga diperiksa sebagai saksi dan akan dikenai hukuman.
ADVERTISEMENT
Membuat kue berbentuk tubuh atau kelamin manusia ternyata dilarang di Mesir. Pasalnya, hal tersebut dilarang dalam hukum Islam. Hal ini dijelaskan Dar Al Ifta atau Lembaga Fatwa Mesir dalam unggahannya di Facebook.
"Mengunggah foto telanjang, permen, hologram atau produk lainnya yang mengekspresikan seksual dilarang secara sah dan dianggap kriminal secara hukum. Ini adalah serangan terhadap nilai dan norma masyarakat. Allah SWT berkata, 'Sungguh, mereka yang menyukai ketidaksenonohan itu harus menyebar di antara mereka yang beriman akan mendapat hukuman yang menyakitkan di dunia ini dan di akhirat. Allah tahu dan kamu tidak tahu ′," tulis Dar Al Ifta pada unggahan tersebut.
Kasus ini pun sampai ke telinga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mesir. Pihaknya mengatakan akan melakukan investigasi lebih dalam tentang kasus ini.
Cupcake. Foto: Pixabay
Namun, hal ini menuai komentar dari pengacara HAM asal Mesir, Negad El Borai. "Ada segmen masyarakat, dengan dukungan negara yang ingin menghilangkan ruang untuk kebebasan pribadi di Mesir dengan dalih menjaga nilai-nilai keluarga Mesir," ujarnya dalam cuitan di twitter.
ADVERTISEMENT
Borai pun memberi contoh kasus beberapa perempuan muda Mesir yang dituduh melakukan pelanggaran moral karena mengunggah video di TikTok dan platform media sosial lainnya. Sebelumnya, pengadilan tinggi Mesir membatalkan hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada influencer Mesir, Haneen Hossam (20) dan Mawada al-Adham (22) yang dihukum pada Juli lalu karena dianggap merusak martabat keluarga lantara mengunggah foto dan video di media sosial.
Ladies, bagaimana menurutmu tentang kasus ini?