Simpang-Siur Larangan Pejabat Rapat di Hotel

13 Februari 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernyataan Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, terkait adanya larangan menggelar rapat di hotel yang berimbas kepada penurunan omzet pengusaha hotel dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menegaskan larangan untuk rapat di hotel tidak pernah dikeluarkan oleh Kemendagri. Jika yang dimaksud larangan adalah rapat evaluasi APBD di Hotel Borobudur yang sempat menjadi persoalan, Bahtiar menjelaskan pihaknya hanya memberikan evaluasi terhadap staf untuk mencegah hal-hal yang dapat bermasalah hukum.
"Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri, silakan menginap di hotel-hotel. Tetapi pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor. Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.