Rocky Gerung Dipanggil Polisi

30 Januari 2019 14:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Rocky Gerung, Kamis (31/1). Rocky akan diperiksa terkait ucapannya yang menyatakan 'kitab suci adalah fiksi' saat menjadi bintang tamu di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan pada Selasa, 10 April 2018.
ADVERTISEMENT
"Pemanggilan untuk klarifikasi, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1).
Laporan dibuat oleh perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Rocky dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," begitu penggalan kata yang diungkapkan Rocky saat diundang di ILC.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos, atau download aplikasi kumparan di Appstore dan Playstore.