Rencana Tarif Baru Pajak Perusahaan dan Orang Kaya yang Bakal Berlaku

7 Juni 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan diberlakukan oleh Pemerintah dengan tarif baru pada 2022. Hal tersebut dimuat dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang diberlakukan kepada badan adalah sebesar 25%. Sedangkan dalam RUU KUP adalah 20% atau menjadi lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU tersebut dikatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang sudah ditetapkan. Perubahan tarif tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN 2022. Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Pemberlakuan tarif pajak yang awalnya 4 kategori, kini menjadi 5 kategori. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo