Pemerintah Pusat Bahas PPKM Darurat, Akan Diberlakukan 3 Juli

30 Juni 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (29/6), melakukan rapat secara virtual, dengan daerah. Membahas tentang rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat. Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021. Rapat ini diikuti langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersama Sekda hingga Kepala Dinkes DIY. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.