Pemerintah Godok RUU Kesehatan, Rokok Disamakan dengan Narkotika
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tengah menggodok RUU Kesehatan. Salah satunya terkait Pasal 154 ayat (3) yang menyebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Rais Syuriah PBNU, KH Azizi Hasbullah menyamakan hasil tembakau atau rokok dengan narkotika dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor ini, termasuk petani. Simak selengkapnya di video berikut ini. #bisnisupdate #update #bisnis #newsflash
ADVERTISEMENT