Pelaku Pencoretan Musala dan Al-Quran: Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

30 September 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan Satrio, pencoret musala Darussalam Perumahan Elok Gelam Pasar Kemis Tangerang, sebagai tersangka. Satria dijerat Pasal Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Tak hanya itu, Satrio juga mencoret-coret Al-Quran dan merobek sajadah yang adi di musala. Polisi masih mendalami Satrio mencoret-coret musala. Dari hasil pemeriksaan sementara, Satrio mencoret musala terinspirasi dari YouTube. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.