Hukuman Kebiri Kimia untuk Pemerkosa Anak

29 Agustus 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2011, Korea menjadi negara pertama di Asia yang memperkenalkan pengebirian kimia pada pelaku kejahatan seksual. Lalu untuk pertama kalinya, hukuman kebiri kimia akan dilakukan di Indonesia. Hukuman itu dijatuhkan kepada Aris (20), pelaku pemerkosa sembilan anak di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Simak informasinya dalam video di atas.