Habib Bahar Bebas hingga Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai Negeri Afghanistan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11). Ia telah selesai menjalani masa pidananya. Usai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Informasi lainnya yang jadi sorotan 5 berita populer hari ini adalah Taliban akhirnya membayar gaji para pegawai negeri Afghanistan setelah sebelumnya tertunda beberapa bulan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT