Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Sara
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan di Twitternya yang tertulis “Allahmu Lemah”.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam kasus ujaran kebencian ini, Ferdinand terancam 10 tahun penjara. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo