Cegah Klaster Perkantoran, Anies Minta Pegawai di Jakarta WFH selama PSBB Ketat

13 September 2020 17:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan PSBB ketat pada 14 September 2020. Yang jadi fokus Pemprov DKI Jakarta adalah pencegahan terjadinya penumpukan kasus COVID-19 di klaster perkantoran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur mekanisme kerja dari rumah untuk para karyawannya. Jika harus ke kantor jumlah karyawan yang masuk harus dibatasi 25% saja dari jumlah kapasitas. Menurut Anies nantinya jika dalam satu kantor itu ada yang positif corona, operasional kantor wajib tutup selama tiga hari. Selengkapnya simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.