Banding Kandas, Habib Rizieq Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

5 Agustus 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Banding tersebut ditolak oleh hakim. Dengan kandasnya banding ini, Habib Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Vonis diketok pada hari ini 4 Agustus 2021. Untuk perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.