Pria Lumajang Gadaikan Istri

Konten dari Pengguna
13 Juni 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semua bermula kala Hori, warga Desa Jenggrong, meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), dengan jaminan sang istri. Saat hendak mengembalikannya dalam bentuk tanah, Hartono menolak karena menginginkan uang tunai. Merasa sakit hati, Hori membunuh orang yang sebelumnya ia kira Hartono, namun ternyata salah orang.
ADVERTISEMENT
Karena perbuatannya tersebut, Hori pun harus mendekam di balik bui selama 20 tahun, berlandaskan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.⠀
Simak selengkapnya di sini