ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar. Suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait tiga hal, yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penerimaan suap itu berlangsung dalam rentang 2014-2018.
ADVERTISEMENT
Simak selengkapnya di sini .