UNESCO Desak Indonesia Hentikan Infrastruktur Pariwisata di Pulau Komodo

2 Agustus 2021 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komite Warisan Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) mendorong pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek infrastruktur pariwisata yang dibangun di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, NTT.
ADVERTISEMENT
UNESCO memasukkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia dan Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun 1991.
UNESCO menilai, pembangunan infrastruktur di kawasan TN Komodo berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen keputusan UNESCO pada 9 Maret 2020 yang dimuat di situs badan khusus PBB tersebut, Komite Warisan Dunia telah mengirim surat kepada Indonesia untuk meminta klarifikasi adanya informasi pihak ketiga tentang rencana pembangunan di Taman Nasional Komodo yang dikhawatirkan mengancam nilai universal luar biasa atau OUV.
Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
Di antaranya proyek infrastruktur di Pulau Rinca untuk persiapan G-20 Summit yang diselenggarakan pada 2023, dan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar. UNESCO menyebut bahwa infrastruktur itu dibangun tanpa ada pemberitahuan kepada Komite Warisan Dunia.
ADVERTISEMENT
Penghentian pembangunan proyek pariwisata dilakukan hingga pemerintah Indonesia mengajukan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk ditinjau oleh Uni Konservasi Alam Internasional (IUCN). Dalam dokumen tersebut, UNESCO menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah melanggar janji yang disepakati.

Destinasi Wisata Premium 'Jurassic Park'

Pemerintah Indonesia saat ini memang tengah mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu kawasan yang akan mengalami perubahan desain secara signifikan adalah Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Truck yang memasuki pulau Rinca Taman Nasional Komodo, diadang biawak komodo. Foto: Dok. Istimewa
Pulau ini bakal disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan. Konsep pariwisata itu populer dengan sebutan 'Jurassic Park'.
ADVERTISEMENT
Dinilai melenceng dari konsep pariwisata berkelanjutan yang diajukan pemerintah Indonesia, UNESCO menolak pembangunan sarana dan prasarana geopark di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, TN Komodo. Sebab, proyek pariwisata ini dinilai akan mengkomersilakan destinasi kawasan tersebut dengan menargetkan kunjungan dengan kapasitas tinggi, yakni 500.000 wisatawan setiap tahunnya.
Pemerintah diminta menyerahkan laporan itu secara tertulis dan lewat pertemuan virtual pada 5 November 2020. Namun, revisi Amdal itu tak kunjung diberikan oleh pemerintah Indonesia. Kemudian, UNESCO kembali mengirim permintaan yang sama lewat surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021.
Pulau Komodo Foto: Wikimedia Commons
Namun, pemerintah Indonesia belum menyerahkan revisi Amdal hingga laporan Komite ini ditulis. Lewat layang tertanggal 12 Maret 2021, Pusat Warisan Dunia meminta tanggapan pemerintah Indonesia atas informasi mengenai perubahan sistem zonasi yang signifikan di Taman Nasional Komodo pada 2020.
ADVERTISEMENT
Proyek itu diprediksi akan memangkas habis kawasan zona rimba hingga sepertiga dari luas sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran adanya konsesi pariwisata di dalam dan sekitar kawasan.
"Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan," demikian tertulis dalam laporan itu.
Selain itu, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa Amdal.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).