Syarat Terbaru Bagi Seluruh Penumpang Kereta Api: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

13 September 2021 11:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menetapkan aturan baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Seluruh penumpang kereta api KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara, mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu diwajibkan telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Ilustrasi penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen Foto: Dok. Humas KAI
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar Joni, seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (13/9).
Joni menjelaskan, pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon penumpang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
ADVERTISEMENT
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (6/5). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Kemudian, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
ADVERTISEMENT
Pada layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya.
Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk, yaitu pukul 10.00-14.00 WIB. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

Uji Coba Aplikasi Peduli Lindungi di Stasiun Kereta Bandara

VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani, menyampaikan bahwa pada tanggal 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.
Fitri juga mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrean dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink. Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem “Tap and Go” dengan hanya Tap menggunakan kartu uang elektronik Bank (BNI, BCA, dan BRI)serta KMT (Kartu Multi Trip). Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink.
ADVERTISEMENT
Joni menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19," tutup Joni.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)