MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Gratis Mulai 8-10 Juli, Ini Syaratnya

8 Juli 2021 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna MRT. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna MRT. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MRT Jakarta menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun. Program vaksin yang berkolaborasi dengan MRT Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini akan berlangsung mulai 8 hingga 10 Juli 2021 (dosis pertama).
ADVERTISEMENT
Melalui unggahan Instagramnya, MRT Jakarta mengatakan bahwa akan menggelar vaksinasinya di stasiun ASEAN pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Vaksinasi ini ditargetkan dapat membagikan 4.000 vaksin yang dibagi ke dalam kuota harian selama periode tiga bulan ke depan. Jenis vaksin yang diberikan adalah Sinovac.
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
Pendaftaran dan jadwal vaksinasi harus dilakukan melalui aplikasi JAKI. Tempat vaksinasi COVID-19 dapat dituju dengan MRT dari Stasiun Bundaran HI dan berhenti di Stasiun ASEAN.
Ada pula shuttle bus menuju Stasiun ASEAN di Gedung Wisma Nusantara yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Kav 59, Jakarta Pusat. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan calon penerima vaksin gratis MRT Jakarta.

Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksin gratis MRT Jakarta:

ADVERTISEMENT

Aktivitas MRT Jakarta selama PPKM Darurat

Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
Pada masa PPKM Darurat, pemerintah telah menetapkan aturan bagi moda transportasi umum untuk menekan tingginya angka kasus aktif COVID-19 di Jakarta. Salah satunya yaitu MRT, di mana sejumlah pintu stasiun MRT mulai ditutup sementara selama PPKM Darurat.
MRT hanya akan beroperasi pada pukul 06.00-20.30 WIB, dan hanya menampung jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Aturan itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).