Catat! Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Lion Air Group Saat PPKM Darurat

5 Juli 2021 9:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lion Air Group yang meliputi Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) masih membuka penerbangan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat merupakan salah satu langkah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi calon penumpang jika hendak terbang selama periode PPKM Darurat 5 hingga 20 Juli 2021.
Persyaratan khusus itu diperlukan untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, serta aturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah tujuan.
Berikut syarat terbaru perjalanan udara Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5 hingga 20 Juli 2021.
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock

Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali:

ADVERTISEMENT

Berikut Syarat Terbaru Rute di luar Jawa dan Bali:

Selain memberlakukan aturan baru untuk rute penerbangan wilayah PPKM Darurat, Lion Air Group juga membuat aturan tambahan bagi rute di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini juga mengikuti kebijakan dari masing-masing wilayah.

1. Kalimantan Barat

Rute ini meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

2. Kalimantan Tengah

Rute ini meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

3. Kalimantan Tengah

Rute ini adalah dari Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

5. Kalimantan Timur

Rute penerbangan Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN) untuk penumpang Balikpapan. Berikut persyaratannya:

6. Sulawesi Utara

Rute ini adalah dengan tujuan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

7. Sulawesi Tengah

Berikut persyaratan untuk rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH).
ADVERTISEMENT
Petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

8. NTT

Rute ini adalah dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

9. Papua

Rute ini adalah dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

10. Papua Barat

Rute Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

11. Papua Barat

Rute ini adalah untuk penerbangan antardaerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).