Berkaca dari Itaewon, Ini Sebab Gagalnya Penyelenggaraan Event Pariwisata

17 Desember 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang-orang menghadiri acara penyalaan lilin untuk memperingati para korban tragedi perayaan Halloween Itaewon, di Seoul City Hall Plaza, di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (5/11/2022). Foto: Kim Hong-Ji/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang menghadiri acara penyalaan lilin untuk memperingati para korban tragedi perayaan Halloween Itaewon, di Seoul City Hall Plaza, di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (5/11/2022). Foto: Kim Hong-Ji/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tragedi ratusan orang tewas terinjak-injak saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan, sempat jadi sorotan. Sebanyak 156 orang tewas dalam tragedi stampede (terinjak-injak) akibat saling dorong dan berdesakan.
ADVERTISEMENT
Mayoritas mereka yang tewas terindikasi mengalami luka dalam hingga henti jantung atau sudden cardiac arrest. Akibat insiden itu, Korea Selatan pun mengadakan hari berkabung selama beberapa hari dan pihak kepolisian setempat meminta maaf secara terbuka.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf, Rizki Handayani Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
Berkaca dari insiden tersebut, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan, Rizki Handayani, mengatakan bahwa apa yang terjadi di Itaewon merupakan contoh gagalnya penyelenggaraan sebuah event. Menurutnya, penyelenggaraan event harus memperhatikan berbagai aspek, salah satunya adalah keamanan.
Tak hanya di Itaewon, perempuan yang akrab disapa Bu Kiki tersebut juga mengatakan bahwa insiden serupa hampir saja terjadi di Indonesia.
"Namun, di tahun 2022 ini ada beberapa kejadian dalam pelaksanaan event yang merugikan dan tidak menguntungkan para pelaku event, dan membuat citra penyelenggaraan event ini agak terganggu. Satu kaitannya dengan event olahraga dan event musik di Jakarta yang memang melanggar aturan," ujarnya di acara Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan tema "Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan", di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Rakornas Kemenparekraf "Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan". Foto: Anggita Aprilyani/kumparan
Senada dengan Kiki, Kabid Yanmas Baintelkam, POLRI, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, mengatakan bahwa tragedi Itaewon menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan penyelenggaraan event.
ADVERTISEMENT
"Yang aneh lagi, Itaewon itu tidak ada event, hanya perayaan. Perayaan Halloween pada saat yang sama, waktu yang sama. Kemudian over kapasitas dan menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak 156 orang," ujar Witnu.
Over kapasitas merupakan salah satu penyebab gagalnya sebuah penyelenggaraan event. Menurut Witnu, banyak event yang digelar dengan jumlah kapasitas yang tidak wajar.
"Sebagai contoh dia jual tiket 4.000, nanti di menit-menit terakhir dia jual lagi. Tau-tau yang datang 5.000, padahal kapasitasnya yang diajukan 4.000," ungkapnya.

Penyebab Gagalnya Penyelenggaraan Event

Ilustrasi event organizer Foto: Shutterstock
Tak hanya itu saja, selain kapasitas yang tak wajar, penyebab gagalnya penyelenggaraan event terjadi karena perizinan. Sebab, perizinan merupakan spek penting sebelum menggelar sebuah acara.
"Di dalam penyelenggaraan event, aspek perizinan ini sangat penting, baik untuk penyelenggara maupun peserta," tutur Witnu.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, saat ini masih ada beberapa EO (Event Organizer) yang tak merinci kegiatan yang akan digelar.
"Bagi EO yang baru bergabung baru menyampaikan waktu tanggal lokasi (ketika acara sudah dekat). Jadi, kadang-kadang "Head in The Cloud ini apa?'. 'Be the Sun atau BTS itu apa' ternyata itu konser Korea," ujar Witnu.
"Permohonan izin tidak dijelaskan tapi kalau di bawah baru disampaikan di dalam," lanjutnya.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada penyelenggara event untuk menjelaskan secara detail acara yang hendak digelar saat mengajukan perizinan.
"Jadi, tujuan sifat kegiatan, penyelenggaraan dan tanggung jawab kegiatan dicantumkan di situ. Di surat rekomendasi, baru itu sudah dapat izin," pungkasnya.