Kominfo soal Sertifikat Vaksin Jokowi: PeduliLindungi Tanggung Jawab Kemenkes

3 September 2021 19:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menanggapi bocornya sertifikat vaksin Presiden Jokowi dan tersebar di media sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Nasional buka suara.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis pers bersama, tiga pihak ini melalui Juru bicara Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi membenarkan akses sertifikat vaksinasi COVID-19 Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat di aplikasi PeduliLindungi.
“Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” ujar Dedy lewat keterangan resmi, Jumat (3/9).
Karena itu, fungsi pemeriksaan sertifikat vaksin yang sebelumnya mensyaratkan pengguna untuk menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter. Hal ini dilakukan setelah menimbang masukan dari masyarakat.
“Untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter: nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, untuk meningkatkan keamanan Sistem PeduliLindungi, Pemerintah melalui Kominfo telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14:00 WIB.
Migrasi ini, menurut Dedy, meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi serta database aplikasi. Selain pada PeduliLindungi, migrasi ini juga dilakukan pada aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Tata kelola perlindungan data

Lewat keterangan tertulis, Dedy mengklaim bahwa Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).
Ini sesuai dengan peraturan perundangan yang diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dan BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Sedangkan Kementerian Kominfo selaku regulator serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter dibuat heboh dengan beredarnya sertifikat vaksin yang mengatasnamakan Presiden Jokowi. Tak hanya tanggal sertifikat dikeluarkan, nama lengkap beserta gelar, barcode hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tertulis secara jelas.
ADVERTISEMENT
Deddy menjelaskan informasi pencantuman NIK yang diduga milik Jokowi tidak berasal dari sistem PeduliLindungi, melainkan lebih dulu tersedia pada situs Komunisi Pemilihan Umum (KPU). “Informasi tanggal vaksinasi Jokowi dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ujar Deddy.
Dengan kebocoran ini, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindung yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam adaptasi pengendalian pandemi COVID-19.
Berikut penjelasan lengkap Kementerian Kominfo melalui Juru Bicara Dedy Permadi:
Rilis Pers Bersama
Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Tentang Penjelasan Pemerintah Sehubungan dengan Penyebaran Informasi Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo
Jumat, 3 September 2021
ADVERTISEMENT
1. Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.
3. Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.
ADVERTISEMENT
4. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:
a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
ADVERTISEMENT
c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
5. Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
6. Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
7. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.
8. Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.
9. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT