Ini Saran Menteri Nadiem Jika Kuota Belajar Gratis Kemendikbud Belum Diterima
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) telah menyelesaikan pembagian bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) tahap pertama yang berlangsung pada 22 hingga 24 September 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah penerima bantuan yang masuk ke dalam kategori yaitu siswa, guru, mahasiswa, dan dosen masih banyak yang dilaporkan belum menerima bantuan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan jangan khawatir bagi yang belum menerima bantuan kuota internet.
Nadiem menyarankan, jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan operator yang memasukkan nomor ponsel ke data Dapodik. Selanjutnya, penerima bantuan mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” kata Nadiem dalam acara peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, Jumat (25/9).
Mendikbud mengatakan, kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota internet, karena mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.
Sementara pada bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Untuk mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Berikut adalah rincian paket kuota internet yang didapat oleh masing-masing penerima bantuan.
ADVERTISEMENT