Cara Laporkan Kantor yang Tak WFH Saat PSBB Ketat Jakarta via Aplikasi

15 September 2020 6:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi kerja di kantor open space. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Situasi kerja di kantor open space. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Senin (14/9). Dalam kebijakan itu, operasional kantor swasta dan kantor pemerintahan di masa PSBB akan dibatasi dan diutama untuk para karyawannya melakukan work form home (WFH).
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kantor swasta wajib membatasi karyawan yang masuk ke kantor sebesar 25 persen selama pemberlakuan PSBB di Jakarta. Sementara, untuk kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, pegawai diperbolehkan masuk kantor dengan jumlah maksimal 25 persen dari pegawai.
"Lalu terkait dengan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, pimpinan wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah untuk pegawai. Bila harus kerja di kantor, wajib membatasi 25 persen," ujar Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Suasana di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta saat dibuka kembal di masa PSBB transisi. Foto: Dok. DPMPTSP DKI.
Jika kantor kamu bukan menjadi salah satu dari 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dan tidak memberlakukan WFH, bisa melaporkan ke Pemprov melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
ADVERTISEMENT
Cara cukup mudah untuk membuat laporan, namun harus disertai lampiran foto dan deksripsi pelanggaran yang terjadi. Identitas kamu juga akan dirahasiakan atau bersifat anonim. Setiap pelaporan akan mendapatkan notifikasi untuk progres penyelesaian.
Cara laporan kantor yang tak WFH saat PSBB Jakarta. Foto: kumparan
Untuk lebih lengkap bagaimana langkahnya membuat laporan di aplikasi JAKI, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu menemukan tempat di Jakarta yang masih menimbulkan keramaian dan melanggar protokol kesehatan, seperti pasar, restoran, atau lainnya, bisa juga melaporkan melalui aplikasi JAKI. Caranya hampir sama, namun bagian pelaporannya dipilih Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban.