Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online di Tengah Pandemi Corona?

20 Mei 2020 2:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Mudahnya zakat online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Mudahnya zakat online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kurang dari satu Minggu, umat Muslim di Indonesia akan menyambut Idul Fitri atau Lebaran. Di penghujung bulan Ramadhan ini, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.
ADVERTISEMENT
Namun, di tengah pandemi virus corona yang menjangkit Indonesia, ada perubahan dalam tata cara membayar zakat fitrah. Kini, banyak penyalur zakat yang menerima pembayaran secara online. Lantas, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah secara online bagi umat Islam?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am menjelaskan, pembayaran zakat fitrah dalam ajaran Islam memang dibolehkan. Dia pun mengimbau para badan amil zakat untuk memfasilitasi pembayaran secara online agar mencegah terjadinya kerumunan orang dan berpotensi penyebaran COVID-19.
"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya," jelasnya kepada kumparan, Selasa (19/5).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
Adapun pembagian zakat juga harus dilakukan hati-hati dan tidak menimbulkan kerumunan masyarakat. Petugas Amil zakat harus berpikir dan menganalisis apa saja kebutuhan para penerima zakat atau mustahik.
ADVERTISEMENT
"Amil perlu kreatif memberi diagnosis atas kebutuhan apa saja yang dihadapi mustahik dengan harapan harta zakat itu dapat jadi solusi mengatasi masalah yang dihadapi oleh mereka, baik soal kesehatan maupun kemiskinan," jelasnya.
Pembayaran zakat fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat. Hitungan dalam zakat fitrah online pun akan sama dikonversikan menjadi sebesar uang rupiah yang harus dibayarkan.
Pendistribusian zakat juga dibolehkan untuk masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Penyaluran boleh dalam bentuk modal kerja, bahan makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.
"Zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," terangnya.
ADVERTISEMENT

Daftar aplikasi zakat fitrah online

Berkat kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah tidak hanya dilakukan melalui Masjid saja. Namun, bisa dilakukan melalui platform digital. Hal ini memudahkan umat Muslim di rumah yang ingin membayar zakat fitrah tidak perlu melonggarkan physical distancing.
Apa saja aplikasi yang menerima pembayaran zakat fitrah online? Simak daftarnya di bawah ini!

1. Kitabisa

Kitabisa adalah aplikasi pengumpul donasi. Saat ini umat Islam juga dapat membayar zakat melalui Kitabisa. Zakat yang sudah dibayarkan akan disalurkan ke mitra pengelola zakat.
Mitra pengelola zakat di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap. Kamu dapat memilih sendiri kepada lembaga mitra mana yang ingin dituju untuk membayar zakat.
ADVERTISEMENT

2. Tokopedia

Tokopedia tidak hanya berperan sebagai platform jual beli online, melainkan juga untuk membayar zakat. Sama seperti Kitabisa, Tokopedia juga bekerja sama dengan lembaga zakat lainnya. Penggunaan aplikasi ini sangat mudah. Cukup dengan klik zakat, masukkan jumlah zakat, masukkan nomor NPWP, dan klik bayar zakat.
Tampilan aplikasi Tokopedia. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

3. Bukalapak

Tidak jauh berbeda dengan Tokopedia, aplikasi Bukalapak juga menyediakan layanan bayar zakat online. Aplikasi ini tidak hanya menjadi lapak jual beli online, pembayaran zakat di Bukalapak dapat dilakukan melalui fitur BukaZakat.

4. Lazada

Lazada telah bekerja sama dengan Kitabisa, yang memungkinkan kamu untuk dapat membayarkan zakat mal dan zakat fitrah kamu. Zakat tersebut akan disalurkan ke berbagai lembaga di Indonesia, seperti BAZNAS, Baitul Maal Hidayatullah, Dompet Dhuafa, Global Zakat ACT, Griya Yatim dan Dhuafa, LAZIZMU, NU Care, LAZIZNU, hingga Rumah Yatim.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.