7 Fakta Penipuan Grab Toko dan Pendirinya yang Ditangkap Polisi

13 Januari 2021 7:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Grab Toko. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Grab Toko. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama e-commerce Grab Toko memang belum terlalu santer di telinga masyarakat. Platform yang fokus menjual murah gadget ini memang baru beroperasi Agustus 2020, namun kini sudah terkena kasus penipuan yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Para pelanggan Grab Toko gigit jari karena kena tipu iklan diskon yang ditawarkan oleh platform. Sementara perangkat yang dipesan tidak kunjung sampai, bos Grab Toko Indonesia kini muncul dengan kabar bahwa ada investor yang melakukan penggelapan uang.
Managing Director Grab Toko, Yudha Manggala Putra, menuding bahwa penipuan tersebut terjadi karena ulah investornya. Namun pada Selasa (12/1), Bareskrim Polri melaporkan penangkapan Yudha sebagai pelaku penipuan.
Begini faktanya kasus penipuan Grab Toko.

Penipuan apa yang dilakukan Grab Toko?

Grab Toko adalah platform e-commerce yang tengah hits di masyarakat Indonesia. Mereka berani memberikan promo besar-besaran hingga 90 persen. Contohnya, iPhone 11 dan  mulai dijual Rp 5 juta dan Poco X3 NFC dibanderol mulai Rp 1 jutaan.
ADVERTISEMENT
Promo menggiurkan tersebut cukup memikat banyak netizen. Namun, setelah melakukan transaksi para pelanggan mengeluhkan perangkat yang dinanti-nanti tidak kunjung datang.
Para netizen pun sudah mulai membongkar 'kejanggalan' dalam operasional Grab Toko, mulai dari domain internet yang diproteksi, umur domain baru 39 hari, CMS memakai platform WordPress, kantor pusat yang berada di co-working space, hingga pembayaran melalui rekening bank.

Tuduh investor menggelapkan uang

Setelah muncul banyak laporan dan keluhan, Managing Director Grab Toko, Yudha, lewat postingan di Instagram Stories mengatakan bahwa adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh investor Grab Toko.
Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra ditangkap di Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Dalam postingan tersebut, Yudha mengatakan bahwa perusahaan telah melaporkan investor tersebut ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan. Ia juga meminta maaf kepada pelanggan dan berjanji akan mengembalikan uang.
ADVERTISEMENT
“Kami juga sudah berusaha menyita aset - aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi,” kata Yudha dalam sebuah pernyataan.

Berapa banyak korban penipuan Grab toko?

Bareskrim Polri menyebut bahwa Yudha melakukan penipuan terhadap 980 pelanggan dengan modus menawarkan harga barang murah. Namun, setelah dipesan barang tak kunjung datang.

Berapa total kerugian pelanggan Grab Toko yang kena tipu?

Dari hasil pemeriksaan, Yudha diduga menggelapkan dana 980 pelanggan dengan total nilai kerugian Rp 17 Miliar.
“Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri lewat keterangannya, Selasa (12/1).

Pencucian uang untuk investasi Bitcoin

Slamet menyebut, tersangka diduga mengalihkan dana pelanggan ke cryptocurrency yang merupakan mata uang digital seperti Bitcoin. Hal ini pun masih didalami penyidik. 
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” ujar Slamet.
ADVERTISEMENT

Pemilik Grab Toko dipolisikan

Atas perbuatannya, tersangka Yudha dijerat Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Grab Toko tidak terafiliasi dengan perusahaan on-demand Grab

Meski memiliki nama yang mirip, Grab Toko tidak terafiliasi dengan perusahaan on-demand Grab. Perusahaan transportasi online tersebut akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan.
"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko. Merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas juru bicara Grab.
ADVERTISEMENT