Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Miris! Indonesia Hasilkan 64 Juta Ton Sampah Per Tahun, Hanya 10% Didaur Ulang
ADVERTISEMENT
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2019, Indonesia telah menghasilkan setidaknya 64 juta ton sampah setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen diangkut dan ditimbun ke tempat pembuangan akhir (TPA), 10 persen didaur ulang, dan 30 persen sisanya tidak dikelola dan mencemari lingkungan.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, mengatakan pemerintah melalui KLHK memiliki target kapasitas pengelolaan sampah mencapai 100 persen, sementara persentase pemilahan sampah oleh masyarakat dapat mencapai 50 persen di tahun 2025.
“Permasalahan sampah membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak baik konsumen, masyarakat, pemerintah dan industri. Pemerintah mendorong upaya edukasi serta sosialisasi terhadap kelestarian lingkungan kepada berbagai pihak agar dapat terwujud pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan bertanggung jawab,” kata Novrizal acara webinar, Kamis (17/12).
Oleh karena itu, Novrizal mengharapkan para pelaku social entrepreneur atau wirausaha sosial menjadi lokomotif yang menggerakkan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dengan wirausaha sosial masuk menjadi agen penggerak, maka ekonomi sirkular pengelolaan sampah akan semakin meningkatkan kesadaran publik terkait pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Hal itu penting karena pemerintah tidak dapat bergerak sendiri untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia. Masih ada 514 kabupaten/kota di Indonesia yang membutuhkan dukungan teman-teman dan pemerintah pusat akan memberikan fasilitas dan dukungan terhadap hal itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mendorong mereka untuk mengurangi sampah dengan capaian target 30 persen pada 2029.
Adapun pelaku usaha yang diwajibkan menjalankan aturan itu adalah berada di sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Mereka diharuskan membuat rencana pengurangan sampah terimplementasikan pada 2023.
ADVERTISEMENT
“Dengan semakin besarnya peran wirausaha sosial akan memperkuat optimalisasi ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia, sehingga kita bisa memastikan bahwa memang ekosistem dari sirkular ekonomi kita itu modern, bukan tradisional dan konservatif seperti sekarang,” katanya.