Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Asuransi Siap Tanggung Kerugian?

30 Juni 2020 13:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Via Vallen dan mobilnya yang terbakar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan & Instagram/@viavallen
zoom-in-whitePerbesar
Via Vallen dan mobilnya yang terbakar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan & Instagram/@viavallen
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mobil mewah penyanyi Via Vallen terbakar saat terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya masih diduga lantaran dibakar sengaja oleh orang lain. Menurut penuturan Via yang diunggah melalui akun media sosialnya, pelaku sudah di kantor polisi.
Nah berkaca dari kasus tersebut, apakah mobil yang dibakar oleh orang lain, bakal ditanggung asuransi?
Mobil Via Vallen terbakar. Foto: Instagram/@viavallen
SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra Iwan Pranoto merespons kejadian tersebut. Dirinya menyebut jika terbukti, ini perbuatan jahat, bisa ditanggung asuransi.
"Bila mobil dibakar orang lain, kemungkinan perbuatan jahat ya," ucapnya kepada kumparan, Selasa (30/6).
Ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 terkait risiko yang dijamin. Berikut bunyinya.
Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
ADVERTISEMENT
2. Perbuatan jahat
3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. Kebakaran, termasuk : a. Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor b. Kebakaran akibat sambaran petir c. Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran d. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Iwan menambahkan, pemegang asuransi juga perlu memperhatikan pasal-pasal lain, khususnya soal pengecualian dalam ketentuan PSAKBI, yang bisa dilihat di sini.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
+++
Saksikan video menarik di bawah ini.