Tilang Elektronik Berlaku Lagi, Ini Pelanggaran yang Diincar bagi Pemotor

21 Juli 2020 7:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan kembali pada 23 Juli 2020, setelah sebelumnya sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada penambahan sebanyak 12 titik kamera, artinya sudah ada 57 kamera pengawas lalu lintas di Jakarta.
"Tanggal 23 nanti uji coba serentak untuk 57 kamera, baik untuk roda dua maupun roda empat, berlaku untuk pelanggaran tertentu. Nanti akan dijelaskan pada saat launching uji coba ya," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (20/7).

Pelanggaran yang diincar ETLE pada pemotor

Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
Sebagai panduan agar Anda tak kena bidik kamera tilang elektronik, ada baiknya mengingat atau pahami lagi pelanggaran yang jadi prioritas.
Sambodo mengatakan, target pelanggaran masih tetap berfokus pada kesalahan yang paling sering dilakukan pengendara sepeda motor.
"Untuk sementara ini (sepeda motor), masih 5 pelanggaran mas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut ini kelima pelanggaran yang dimaksud Sambodo lengkap dengan denda yang harus dibayarkan jika tertilang kamera ETLE:

1. Tidak Pakai Helm

Modifikasi Membahayakan Foto: Dok. Istimewa
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Menggunakan ponsel

Ilustrasi dilarang menggunakan handphone Foto: Shutter stock
Pelanggaran bermain ponsel sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Marka jalan di Lapangan Tembak, Senayan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

4. Lawan Arus

Dua orang pengendara sepeda motor melawan arus lalu lintas di sekitar flyover Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (19/2), Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk pengendara motor yang terekam kamera pengawas siap-siap didenda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.

5. Menerobos lampu merah

Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemotor yang kedapatan menerobos atau tidak mematuhi alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, sesuai aturan Polisi dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona