Tak Bisa Lompat ke SIM C2, Polisi Kasih Dispensasi Pengguna Moge sampai 2022

13 Juli 2021 11:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika penerapan aturan SIM motor baru yakni C, C1, dan C2 akan diberlakukan serentak pada Agustus 2021. Pemilik motor diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Seperti halnya produk perundang-undangan tidak bisa langsung diterapkan pasti ada masa sosialisasi minimal 6 bulan. Target kita (implementasi) Agustus di seluruh ibu kota provinsi," kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan, Selasa (13/7).
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Di Agustus nanti, Arief melanjutkan, fokusnya adalah menerbitkan SIM C1 untuk pengendara motor 250 sampai 500 cc. Sementara untuk SIM C2 atau khusus untuk pengendara motor di atas 500 cc baru bisa mendapatkan pada 2022.
Ini sesuai dengan aturan atau syarat yang dijelaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk mendapatkan atau naik kelas ke SIM C1 dan C2 minimal 12 bulan.
Peserta sedang melakukan teknik zigzag Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Pertanyaannya bagaimana dengan para pengendara motor berkubikasi mesin besar 500 cc ke atas apakah diperbolehkan mengendarai motornya di tahun ini? Arief mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi, tapi dengan syarat harus sudah mengantongi SIM C1.
ADVERTISEMENT
"Dengan ada aturan baru penggolongan SIM C, artinya, SIM motor motor harus sesuai dengan jenis kendaraannya, nah tapi karena ini masa transisi, kami dari Polri memberikan dispensasi. Jadi pada saat tahun ini, nanti sudah diimplementasikan aturannya, kami berharap para pengendara cc besar, baik di atas 250 atau di atas 500 cc itu sudah meningkatkan golongannya ke SIM C1," kata dia.

Penindakan tegas berupa tilang di 2023

Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Nah barulah di 2023 polisi akan melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada para pemotor yang kedapatan tidak memiliki SIM sesuai aturannya. Setidaknya polisi memberikan masa dispensasi hingga 1 tahun.
"Itu masa transisi makanya kita berikan dispensasi, dengan catatan tidak ada pelanggaran lalu lintas lain. SIM-nya kita berikan dispensasi selama tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah tak ada (dispensasi). Jika masih ada orang pakai motor besar di atas 500 cc masih pakai SIM C atau SIM C1 itu pasti akan dilakukan penindakan hukum," katanya.
ADVERTISEMENT