Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Akan Segera Naik, Ini Besarannya

8 Februari 2022 12:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan  Gatot Subroto di Jakarta, Sabtu (1/1/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Sabtu (1/1/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Citra Marga Nusaphala Persada, akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas tol dalam kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmenpupr) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Tarif baru akan berlaku untuk ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun besaran penyesuaian atau kenaikannya sebesar Rp 500 rupiah, baik itu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III , serta kendaraan golongan IV dan V. Berikut kenaikannya
Macet jelang libur panjang di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
Kendati sudah menginformasikan adanya rencana penyesuaian atau kenaikan tarif pada ruas tol dalam kota, belum ada jadwal pasti mengenai kapan tarif baru tersebut berlaku.
ADVERTISEMENT
Karena itu, bagi para pengguna jalan yang berencana melalui ruas tol dalam kota, diimbau untuk memastikan kecukupan saldo pada uang elektroniknya.
***