Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Akan Segera Naik, Ini Besarannya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Citra Marga Nusaphala Persada, akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas tol dalam kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmenpupr) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Tarif baru akan berlaku untuk ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun besaran penyesuaian atau kenaikannya sebesar Rp 500 rupiah, baik itu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III , serta kendaraan golongan IV dan V. Berikut kenaikannya
Kendati sudah menginformasikan adanya rencana penyesuaian atau kenaikan tarif pada ruas tol dalam kota, belum ada jadwal pasti mengenai kapan tarif baru tersebut berlaku.
ADVERTISEMENT
Karena itu, bagi para pengguna jalan yang berencana melalui ruas tol dalam kota, diimbau untuk memastikan kecukupan saldo pada uang elektroniknya.
***