Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip

6 Januari 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia nantinya akan dipasangi chip khusus berteknologi canggih.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pelat nomor itu akan ditanam chip yang berisi data dari pemilik kendaraan, sehingga mempermudah penindakan melalui ELTE. Apabila ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian akan ditindak atau dikenakan tilang.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, dasar dari penerapan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan sebagai salah satu upaya untuk mendorong penerapan ELTE. Nantinya, nomor registrasi itu akan dipasang pada kendaraan roda empat dan roda dua.
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, ini juga sejalan dengan rencana penggantian warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka menjadi warna hitam.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” jelas Yusri mengutip Tribratanews Polri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Yusri belum bisa membeberkan lebih lanjut kapan penerapan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor itu.
Mengingat saat ini aturan tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Namun, yang pasti aturan tersebut akan berlaku secara nasional.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," jelasnya.