Senja Penjaja Cat Duco Kramat Raya

9 November 2022 9:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menawarkan jasa poles body mobil di sekitar JPO Kramat Sentiong, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menawarkan jasa poles body mobil di sekitar JPO Kramat Sentiong, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penjaja jasa cat duco pinggir jalan bisa jadi pilihan ekonomis. Selain pengerjaannya yang cepat, harga yang ditawarkan juga ramah di kantong dan bisa dinego.
ADVERTISEMENT
Ini bisa ditemui di sepanjang jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Apabila melintas, Anda bisa langsung menemukan deretan penjaja yang menawarkan jasa tersebut.
Namun, pamor cat duco dewasa ini mulai menurun seiring berkembangnya zaman dan pandemi COVID-19. Ini diutarakan oleh salah satu penjajanya di kawasan Jalan Kramat Raya, Yanto.
“Sekarang sudah menurun drastis enggak kaya dulu. Sebelum pandemi, saya sehari bisa dapat tiga hingga empat mobil. Kalau sekarang cuma dapat satu atau dua bahkan pernah enggak dapat sama sekali seharian itu,” katanya saat ditemui kumparan, Selasa (8/11).
Penjaja jasa cat duco mobil di Kramat Raya. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Harga bahan baku pengecatan yang naik juga jadi salah satu penyebabnya. Selain itu, banyak orang yang mulai memilih melakukannya di bengkel resmi maupun bengkel umum yang punya tempat lebih luas dan aman.
ADVERTISEMENT
“Naiknya harga BBM juga bikin kita sulit sebab itu berpengaruh sama harga cat. Kalau kita kasih harga yang mahal juga kan enggak enak. Soalnya, pemilik datang ke sini karena harganya lebih murah,” imbuhnya.
Suasana poles body mobil di sekitar JPO Kramat Sentiong, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pria yang sudah menjajakan jasanya sejak tahun 2000-an ini mengungkapkan, penegakkan aturan yang makin masif dan ketat di Jakarta membuat orang mulai enggan menggunakan jasa ini.
Menurut Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 64, kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dilarang parkir atau mengganggu pengguna jalan lainnya, dapat dikenakan sanksi derek.
“Saya sempat pernah tuh kena derek saat mobilnya lagi dilakukan proses cat. Biayanya lumayan karena saya harus nebus Rp 500 ribu. Perbaikannya aja cuma dikasih harga Rp 300 ribu. Saya harus nombok banyak,” jelasnya.
Pengecatan mobil yang tertunda karena gerimis dan hujan rintik. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Hal yang sama juga diutarakan oleh penjaja jasa cat duco lainnya di Kramat Raya, Rohman. Menurut pria yang sudah membuka jasa ini sejak tahun 1986, penurunan ini bisa dilihat dari berkurangnya jumlah orang yang mau menjajakan jasa cat duco pinggir jalan di daerahnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau dulu itu ramai sekali. Satu jalan bisa nampung 200 orang yang nawarin jasa ini. Sekarang bisa dilihat sendiri, yang nawarin lebih sedikit enggak kaya dulu. Anak mudanya juga sekarang enggak terlalu minat untuk menekuni ini dan lebih memilih pekerjaan lain,” katanya.
Jasa cat duco mobil milik Rohman di Jalan Kramat II. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Kedua penjaja jasa cat duco pinggir jalan ini berharap, pemerintah mau memperhatikan mereka. Setidaknya, ada tempat yang dikhususkan untuk menjual dan memberikan jasa keahlian cat duconya.
Sebab dulu, cat duco sempat menjadi kebanggaan tersendiri di sana. Bahkan Kramat Raya pernah menjadi kawasan khusus cat duco. Pemerintah setempat ujar Rohman, juga pernah memberikan bantuan berupa mesin poles dan kompresor.
Hanya saja seiring dengan pergantian pemimpin daerah, jasa cat duco mulai kehilangan tajinya. Penjajanya kini tak lagi banyak di sepanjang Jalan Kramat Raya.
ADVERTISEMENT