Sah, Ada Dispensasi Pajak Mobil dan Motor di Masa PPKM Darurat Jakarta

15 Juli 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian pembayaran STNK di kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrian pembayaran STNK di kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menerbitkan aturan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
Aturannya sudah diundangkan sejak 14 Juli 2021, lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Artinya bagi kendaraan yang jatuh tempo di periode tersebut akan dibebaskan dari sanksi keterlambatan bayar pajak.
Namun setelah masa dispensasi usai, pemilik kendaraan diwajibkan kembali untuk melakukan pembayaran pajak tanpa dikenakan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengimbau agar masyarakat teliti soal masa penghapusan pajak bersifat sementara ini.
"Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan pajak tersebut adalah kendaraan yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM darurat yaitu pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021," kata Lusiana, Kamis (15/7).
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Dispensasi Pajak hingga Agustus 2021

Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, batas waktu dispensasi pembayaran pajak kendaraan bermotor diberlakukan sampai Agustus 2021. Jika melebihi masa tenggang tersebut, maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal pada 20 Agustus. Apabila melewati batas tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," pungkasnya.
Nah dalam diktum keempat aturan terkait, penghapusan sanki administrasi dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen PKB dan BBN-KB.
Wajib pajak sendiri dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
SKPP dimaksud jatuh tempo pembayarannya ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021.