PSBB Jakarta: Tak Ada Ganjil Genap, Tilang Elektronik Tetap Berlaku

14 September 2020 5:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem ganjil genap (gage) resmi ditiadakan selama penerapan PSBB Ketat di DKI Jakarta pada Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, demikian kata Anies, Minggu (13/9).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Meski sistem gage ditiadakan, kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku. Hal ini diinformasikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," kata Sambodo lewat sambungan telepon, Minggu (13/9).
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Artinya bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona. Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT

Ingat lagi cara bayar denda tilang elektronik

Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebagai pengingat, bagi Anda yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Perlu dicatat, jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi atau bahkan tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Adapun untuk jumlah kamera tilang yang sudah beroperasi di DKI Jakarta, disebutkan Sambodo sudah ada 57 kamera yang disebar di titik jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara untuk target pelanggaran, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel, melanggar rambu dan marka jalan, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona