Polisi Tindak Pemotor yang Neduh di Bawah JPO, Segini Denda Tilangnya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Fahri, berhenti di bawah JPO, underpass atau flyover saat hujan deras, diperbolehkan. Asalkan hanya dimanfaatkan untuk mengenakan perlengkapan jas hujan, bukan berteduh.
Adapun, aturan yang melarang hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4. Berikut isi lengkapnya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
Besaran denda berteduh di bawah JPO, Underpass, dan Flyover
Bagi pengendara motor yang nekat berteduh di bawah JPO, underpass, dan flyover saat hujan deras, akan ditindak sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 287 Ayat 3. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi, bagi Anda yang hendak berpergian menggunakan sepeda motor, sebaiknya pastikan selalu membawa jas hujan, serta perlengkapan berkendara lainnya di musim hujan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )